![]() |
Benny
Tjokrosaputro, terdakwa korupsi hukuman sumur hidup |
Bandungbarat, Mediacom - Mahkamah Agung (MA) mengeluarkan Peraturan MA Nomor 1 Tahun 2020 yang membuat koruptor Rp 100 M dihukum penjara seumur hidup. Berikut ini deretan koruptor penjara seumur hidup.
Majelis Hakim Pengadilan Tipikor menjatuhkan
hukuman penjara seumur hidup kepada Dirut PT Hanson International, Benny
Tjokrosaputro dalam kasus korupsi asuransi Jiwasraya.
Sebelumnya, Benny Tjokro dituntut hukuman penjara seumur hidup dan denda
lima miliar rupiah. Terdakwa Benny Tjokro menghadiri sidang secara
virtual.
Empat terdakwa lain dalam kasus ini telah dijatuhi hukuman penjara
seumur hidup, di antaranya adalah direktur utama jiwasraya, Hendrisman
Rahim.
Sementara itu, beberapa barang bukti hasil korupsi Benny Tjokro dirampas
untuk negara.
Sejumlah nasabah PT Asuransi Wana Artha mengamuk, seusai sidang vonis
terdakwa kasus korupsi jiwasraya Benny Tjokrosaputro, dan Heru Hidayat.
Kemarahan dipicu oleh hasil putusan sidang, yang tetap menyita rekening
Wana Artha Life.
Salah satu perwakilan nasabah mengatakan, sekitar 26 ribu nasabah Wana
Artha merasa kecewa, karena atensi pemerintah dan penegak hukum hanya
berfokus pada nasabah Jiwasraya, tetapi mengabaikan nasabah lain yang
terdampak kasus ini, termasuk nasabah Wana Artha.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Kejagung: Kerugian Negara akibat Kasus Korupsi Impor Tekstil Sebesar Rp 1,6 Triliun", Klik untuk baca: https://nasional.kompas.com/read/2020/10/26/18023681/kejagung-kerugian-negara-akibat-kasus-korupsi-impor-tekstil-sebesar-rp-16.
Penulis : Devina Halim
Editor : Kristian Erdianto
Download aplikasi Kompas.com untuk akses berita lebih mudah dan cepat:
Android: https://bit.ly/3g85pkA
iOS: https://apple.co/3hXWJ0L
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Kejagung: Kerugian Negara akibat Kasus Korupsi Impor Tekstil Sebesar Rp 1,6 Triliun", Klik untuk baca: https://nasional.kompas.com/read/2020/10/26/18023681/kejagung-kerugian-negara-akibat-kasus-korupsi-impor-tekstil-sebesar-rp-16.
Penulis : Devina Halim
Editor : Kristian Erdianto
Download aplikasi Kompas.com untuk akses berita lebih mudah dan cepat:
Android: https://bit.ly/3g85pkA
iOS: https://apple.co/3hXWJ0L
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Kejagung: Kerugian Negara akibat Kasus Korupsi Impor Tekstil Sebesar Rp 1,6 Triliun", Klik untuk baca: https://nasional.kompas.com/read/2020/10/26/18023681/kejagung-kerugian-negara-akibat-kasus-korupsi-impor-tekstil-sebesar-rp-16.
Penulis : Devina Halim
Editor : Kristian Erdianto
Download aplikasi Kompas.com untuk akses berita lebih mudah dan cepat:
Android: https://bit.ly/3g85pkA
iOS: https://apple.co/3hXWJ0L